Selasa, 19 April 2016

Hendi Prio masih Menjabat Dirut PGN

Di dalam rapat umum pemegang saham tahunan PT Perusahaan Gas Negara telah menyetujui untuk menetapkan susunan Komisaris dan Direksi baru. Di jajaran direksi  PGAS ini terjadi pergantian, kecuali posisi Direktur Utama (Dirut) yang tetap dipegang Hendi Prio Santoso. Selain itu, perombakan juga terjadi di jajaran komisaris juga.

Dalam beberapa kali RUPST PGN Hendi Prio Santoso masih tetap di berikan tugas pada posisi Direktur utama, Pada Tahun 2014 Hendi Prio Santoso Dinilai Paling Bersih, dan sempat masuk bursa kandidat Dirut Pertamina. hal tersebut di karenakan selama dalam kepemimpinanya berhasil membawa PT. PGN dengan kinerja bagus dengan membukukan laba bersih tahun 2011 sebesar Rp. 5,93 Triliun. Hendi Prio  bahkan telah banyak melakukan terobosan kini  rancangan untuk membangun infrastruktur ke seluruh wilayah dengan membuat seperti jalur atau jalan tol bagi gas dari ujung Sumatera sampai Bali lewat pipa terus di upayakan. meskipun melakukanya hingga mencapai target yang di inginkan dengan hasil yang meksimal , tentunya tak semudah membaca susunan hurup yang sedang kita pelototin sekarang ini.

Berikut susunan Komisari dan Direksi PGN yang baru berdasarkan RUPS 2016.

Komisaris Utama
Fajar Harry Sampurno

 Fajar Harry Sampurno merupakan salah satu pemimpin perusahaan Indonesia yang sukses. Dengan usia yang masih muda, pria ini sukses menyabet gelar Chief Executive Officer (CEO) Badan Usaha milik Negara (BUMN) terbaik dalam kategori CEO Inspiratif.

Tirta Hidayat
IMG_20150924_071928
Sebelumnya tercatat sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur dan Kemaritiman dalam kabinet kerja Presiden Jokowi dan wapres Jusuf Kalla

Mohammad Ikhsan
Riset dan analisis oleh Vizcardine Audinovic
IGN Wiratmaja Puja
Kiswodarmawan
Paiman Rahardjo

Direktur Utama
Hendi Prio Santoso

Direktur
M. Wahid Sutopo
Delo Seno Widagdo
Hendi Kusnadi
Nusantara Suyono
Dani Praditya

Info tambahan berikut ini memberikan sedikit penambahan pengetahuan kita mengenai RUPS.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-undag Nomor 40 Tahun 2007, Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. Dengan demikian, berdasarkan pengertian RUPS tersebut, dapat dikatakan bahwa Direksi maupun Dewan Komisaris bukan merupakan organ tertinggi dalam sebuah PT melainkan RUPS. Di dalam PT, pemegang saham bukan merupakan pemegang kedaulatan tertinggi tetapi seringkali pemegang saham dapat mempengaruhi kebijakan yang akan dibuat oleh PT tersebut.

Kewenangan RUPS Berdasarkan Pasal 75 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 bahwa RUPS memiliki kewenangan yang tidak dimiliki oleh Direksi maupun Dewan Komisaris tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Dalam RUPS ini, pemegang saham memiliki hak untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan PT, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan PT.  RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS serta menyetujui penambahan mata acara rapat. Keputusan penambahan mata acara rapat ini harus disetujui dengan suara bulat.

Tulisan ini disumbangkan untuk situs Si-Nergi

Semoga Sukses Selalu

http://www.publicapos.co.id/ekonomi/18514-hendi-prio-kembali-jabat-dirut-pgn
http://dahana-blog.blogspot.co.id/2014/02/fajar-harry-sampurno-siapa-pun-dapat.html
http://www.wapresri.go.id/setwapres/profil-pejabat/
https://adityoariwibowo.wordpress.com/2013/03/01/aspek-rapat-umum-pemegang-saham-dalam-undang-undang-nomor-40-tahun-2007-tentang-perseroan-terbatas/
http://www.jakartasatu.com/2014/08/hendi-prio-santoso-dirut-pgn-dinilai-paling-bersih-cocok-jadi-dirut-pertamina/